Pembayaran melalui QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen

  • 26 Desember 2024 15:08 WIB
Pembeli memindai kode batang pembayaran (QRIS) di toko sembako di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (26/12/2024). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan transaksi pembayaran virtual melalui QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4566x3044
Ukuran Berkas
2.85 MB
Disiarkan
26/12/2024 15:08 WIB
Fotografer
Auliya Rahman
Editor
Rahmadi Rekotomo