PPN 12 persen tidak menyasar sektor pariwisata

  • 26 Desember 2024 20:21 WIB
Pengunjung menikmati suasana air terjun di Curug Cigumawang, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (26/12/2024). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar memastikan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak menyasar sektor pariwisata dan UMKM karena menjadi tumpuan bagi masyarakat, dan hanya berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang di luar kebutuhan dasar. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3238x4858
Ukuran Berkas
2.12 MB
Disiarkan
26/12/2024 20:21 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Saptono