Sidang putusan korupsi tata niaga timah

  • 30 Desember 2024 17:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah) berjalan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Majelis hakim memvonis Helena Lim dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp900 juta, sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dan MB Gunawan divonis lima setengah tahun penjara dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.58 MB
Disiarkan
30/12/2024 17:35 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana