Penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah
Pemulung melintas dengan latar belakang apartemen di Jalan Letjen S. Parman, Grogol, Jakarta, Rabu (1/1/2025). Pemerintah per 1 Januari 2025 mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kategori barang mewah seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, serta hunian mewah, apartemen, kondominium dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Foto Terkait