Harga bahan pokok tidak terpengaruh kenaikan PPN

  • 1 Januari 2025 22:41 WIB
Konsumen berbelanja minyak goreng di Supermarket Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/1/2025). Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) bahwa barang pokok untuk kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen atau tetap seperti semula yakni 11 persen dan tidak mengalami kenaikan tarif. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4670x3108
Ukuran Berkas
2.61 MB
Disiarkan
01/01/2025 22:41 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Saptono