Kenaikan PPN untuk barang mewah tambah pendapatan negara

  • 9 Januari 2025 12:23 WIB
Foto udara areal salah satu perumahan mewah di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/1/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan, penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.91 MB
Disiarkan
09/01/2025 12:23 WIB
Fotografer
Andry Denisah
Editor
Fanny Octavianus