Kenaikan PPN untuk barang mewah tambah pendapatan negara
Foto udara areal salah satu perumahan mewah di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/1/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan, penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.
Foto Terkait