ASDP pastikan layanan penyeberangan bebas PPN 12 persen

  • 9 Januari 2025 17:05 WIB
Foto udara penumpang keluar dari KMP Bahteramas saat sandar di dermaga Pelabuhan Batu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/1/2025). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan layanan penyeberangan angkutan umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran angkutan logistik di seluruh wilayah Indonesia. ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.54 MB
Disiarkan
09/01/2025 17:05 WIB
Fotografer
Andry Denisah
Editor
Puspa Perwitasari