ASDP pastikan layanan penyeberangan bebas PPN 12 persen
Foto udara penumpang keluar dari KMP Bahteramas saat sandar di dermaga Pelabuhan Batu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/1/2025). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan layanan penyeberangan angkutan umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran angkutan logistik di seluruh wilayah Indonesia. ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.
Foto Terkait