Hidangan tempat makan bebas PPN 12 persen
Dua pengunjung bersantai di Kafe Aming, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/1/2025). Ditjen Pajak menyebutkan bahwa hidangan yang disajikan di tempat usaha makan seperti restoran, kafe, rumah makan, warung makan dan sejenisnya tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, karena sudah dikenakan pajak daerah yang dikelola langsung pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.
Foto Terkait