Hidangan tempat makan bebas PPN 12 persen

  • 13 Januari 2025 16:18 WIB
Dua pengunjung bersantai di Kafe Aming, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/1/2025). Ditjen Pajak menyebutkan bahwa hidangan yang disajikan di tempat usaha makan seperti restoran, kafe, rumah makan, warung makan dan sejenisnya tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, karena sudah dikenakan pajak daerah yang dikelola langsung pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3160x2107
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
13/01/2025 16:18 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor
Saptono