Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan 2025 di Aceh

  • 13 Januari 2025 17:19 WIB
Petugas menyiapkan STNK milik warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Banda Aceh, Aceh, Senin (13/1/2025). Pemerintah Aceh memperpanjang penerapan kebijakan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 guna meringankan beban ekonomi masyarakat serta upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.05 MB
Disiarkan
13/01/2025 17:19 WIB
Fotografer
Khalis Surry
Editor
Zarqoni Maksum