Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan 2025 di Aceh
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Banda Aceh, Aceh, Senin (13/1/2025). Pemerintah Aceh memperpanjang penerapan kebijakan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 guna meringankan beban ekonomi masyarakat serta upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nz
Foto Terkait