Sidang putusan praperadilan Wali Kota Semarang

  • 14 Januari 2025 19:08 WIB
Penasihat hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Erna Ratnaningsih (kanan), Heri Perdana (tengah), dan Agus Nurdin (kiri) mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sehingga status tersangkanya daam kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemkot Semarang dianggap sah. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.78 MB
Disiarkan
14/01/2025 19:08 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Rahmadi Rekotomo