Sidang putusan praperadilan Wali Kota Semarang
Penasihat hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Erna Ratnaningsih (kanan), Heri Perdana (tengah), dan Agus Nurdin (kiri) mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sehingga status tersangkanya daam kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemkot Semarang dianggap sah. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Foto Terkait