Sidang putusan praperadilan Wali Kota Semarang
Hakim Tunggal Jan Oktavianus (tengah) membacakan putusan sidang praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sehingga status tersangkanya daam kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemkot Semarang dianggap sah. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Foto Terkait