Sidang putusan praperadilan Wali Kota Semarang

  • 14 Januari 2025 19:08 WIB
Hakim Tunggal Jan Oktavianus membacakan putusan sidang praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sehingga status tersangkanya daam kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemkot Semarang dianggap sah. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
3.08 MB
Disiarkan
14/01/2025 19:08 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Rahmadi Rekotomo