Penindakan 1,4 juta batang rokok ilegal di Kendari

  • 15 Januari 2025 17:01 WIB
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari menggiring dua orang tersangka meninggalkan ruang konferensi pers di Kantor KKBC TMP C Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/1/2025). Kantor Bea dan Cukai setempat berhasil mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,9 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar. ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
15/01/2025 17:01 WIB
Fotografer
Andry Denisah
Editor
Puspa Perwitasari