Penindakan 1,4 juta batang rokok ilegal di Kendari

  • 15 Januari 2025 17:01 WIB
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari Tonny Riduan P. Simorangkir (kelima kanan) dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata (keenam kanan) bersama penegak hukum terkait menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Kantor KKBC TMP C Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/1/2025). Kantor Bea dan Cukai setempat berhasil mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,9 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar. ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.52 MB
Disiarkan
15/01/2025 17:01 WIB
Fotografer
Andry Denisah
Editor
Puspa Perwitasari