Polisi gagalkan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia

  • 20 Januari 2025 10:46 WIB
Polisi berbicara dengan tersangka berinisial DY alias RN (tengah) saat rilis kasus tentang penggagalan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia di Polda Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/1/2025). Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalbar menggagalkan penyelundupan 410 ballpress atau karung padat berisi pakaian bekas senilai Rp7,3 miliar yang diangkut menggunakan empat truk kontainer ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di perbatasan Kabupaten Sambas, Kalbar, dan menangkap satu tersangka berinisial DY alias RN. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
20/01/2025 10:46 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor
Puspa Perwitasari