Sidang putusan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang
Hakim Ketua Bambang Joko Winarno membacakan putusan saat berlangsungnya sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang untuk program DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta dengan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan yang hadir secara daring di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2025). Majelis Hakim memvonis Yoory dengan pidana selama lima tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,74 miliar ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Foto Terkait