Sidang putusan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang

  • 20 Januari 2025 20:36 WIB
Hakim Ketua Bambang Joko Winarno (tengah) membacakan putusan saat berlangsungnya sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang untuk program DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta dengan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan yang hadir secara daring di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2025). Majelis Hakim memvonis Yoory dengan pidana selama lima tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,74 miliar ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.44 MB
Disiarkan
20/01/2025 20:36 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Yusran Uccang