Rakor tingkat menteri terkait pinjaman online ilegal
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan didampingi Wamenko Otto Hasibuan (kedua kanani), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar (kiri), dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna (kedua kiri) usai memimpin Rakor tingkat menteri terkait pinjaman online ilegal di Jakarta, Selasa (21/1/2025). Pemerintah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan pinjaman online (Pinjol) dan tak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) serta akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap penyedia pinjaman online yang ilegal. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Foto Terkait