Pemindahan tersangka korupsi Shelter Tsunami ke Mataram

  • 21 Januari 2025 16:23 WIB
Petugas KPK bersama petugas Kejati NTB mengawal tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami Kabupaten Lombok Utara, Aprialely Nirmala (kedua kanan) setibanya di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, NTB, Selasa (21/1/2025). KPK memindahkan penahanan tersangka Aprialely Nirmala dari Rutan Kelas I C KPK di Jakarta ke Lapas Perempuan Kelas III Mataram dan tersangka Agus Herijanto ke Lapas Kelas II A Lombok Barat guna memudahkan proses persidangan yang akan berlangsung perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/1/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3572x2381
Ukuran Berkas
960.46 KB
Disiarkan
21/01/2025 16:23 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Puspa Perwitasari