Sidang perdana korupsi proyek Shelter Tsunami Mataram

  • 22 Januari 2025 13:14 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Aprialely Nirmala (kanan) dan Agus Herijanto (kiri) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Mataram, NTB, Rabu (22/1/2025). Jaksa penuntut umum KPK mendakwa keduanya turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek tahun 2014 yang menimbulkan kerugian negara Rp18,4 miliar. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2744x1829
Ukuran Berkas
869.06 KB
Disiarkan
22/01/2025 13:14 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Saptono