Bea Cukai Kalbagbar sita rokok ilegal

  • 22 Januari 2025 18:18 WIB
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Beni Novri (kiri) didampingi Kasi Humas Murtini (kanan) memperlihatkan barang bukti rokok sitaan saat jumpa pers di Kanwil DJBC Kalbagbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/1/2025). Beni Novri mengatakan sepanjang 2024 Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat telah menyita barang kena cukai hasil tembakau ilegal berupa 5.516.120 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp7,2 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.55 MB
Disiarkan
22/01/2025 18:18 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor
Fanny Octavianus