Konferensi pers kasus alih fungsi lahan pertanian di Bali
Polisi mengawal tersangka kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian terkait pembangunan Parq Ubud, AF (tengah) saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (24/1/2025). Polda Bali menetapkan AF yang merupakan warga negara Jerman dan bertindak sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners sebagai tersangka kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi dengan modus operandi melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No. 24, Ubud, Gianyar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Foto Terkait