Warung kopi tidak dikenakan PPN 12 persen
Pekerja warung kopi menyiapkan minuman untuk pengunjung di Aming, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (25/1/2025). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat menyebutkan pengunjung warung kopi, kedai kopi modern dan restoran tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, namun hanya dikenakan Pajak Pembangunan Daerah yang diatur pemerintah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Foto Terkait