Aturan ruang digital bagi anak

  • 2 Februari 2025 13:56 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid (kedua kanan) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (kanan), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi (kedua kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyampaikan aturan tentang perlindungan anak termasuk pembatasan media sosial bagi anak usia dini saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025). Empat kementerian yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membentuk tim kerja untuk membuat peraturan khusus anak di ruang digital seperti medsos dan konten-konten digital. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3473
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
02/02/2025 13:56 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Puspa Perwitasari