Penggratisan pajak bumi dan bangunan di Batam
Suasana kawasan permukiman padat penduduk di Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/2/2025). Pemerintah daerah setempat menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) 118 ribu rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp120 juta yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
Foto Terkait