Penggratisan pajak bumi dan bangunan di Batam

  • 3 Februari 2025 14:20 WIB
Suasana kawasan permukiman padat penduduk di Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/2/2025). Pemerintah daerah setempat menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) 118 ribu rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp120 juta yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.66 MB
Disiarkan
03/02/2025 14:20 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Zarqoni Maksum