Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Boyolali
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Tri Anggoro Mukti (kedua kiri) melihat barang bukti narkotika yang diblander saat pemusnahan barang bukti di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winong, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2025). Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan sebanyak 7.965 barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari 60 perkara pidana umum periode Oktober 2024 - Januari 2025. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nz. *** Local Caption *** yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Foto Terkait