Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Boyolali

  • 6 Februari 2025 12:52 WIB
Sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membakar barang bukti saat pemusnahan barang bukti di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winong, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2025). Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan sebanyak 7.965 barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari 60 perkara pidana umum periode Oktober 2024 - Januari 2025. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nz. *** Local Caption *** yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3337
Ukuran Berkas
2.85 MB
Disiarkan
06/02/2025 12:52 WIB
Fotografer
Aloysius Jarot Nugroho
Editor