Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Boyolali
Sejumlah pekerja memusnahkan barang bukti minuman beralkohol di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winong, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2025). Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan sebanyak 7.965 barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari 60 perkara pidana umum periode Oktober 2024 - Januari 2025. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nz. *** Local Caption *** yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Foto Terkait