Ungkap kasus tindak pidana Narkoba di Banten

  • 10 Februari 2025 15:35 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya (kiri) dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kanan) menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di Polda Banten, Kota Serang, Banten, Senin (10/2/2025). Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus dan mengamankan 97 tersangka dalam kasus tindak pidana Narkoba selama periode Januari 2025 di wilayah hukum Polda Banten dengan barang bukti sabu seberat 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika sebanyak 107 butir, dan obat-obatan 17.450 butir. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.75 MB
Disiarkan
10/02/2025 15:35 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Yusran Uccang