Sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan
Mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Donald Sihombing bersama mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2020 untuk proyek perumahan DP 0 persen yang merugikan negara sebesar Rp223 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Foto Terkait