Putusan banding Harvey Moeis

  • 13 Februari 2025 11:13 WIB
Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kanan), dan Anthon R Saragih (kiri) membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 20 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.79 MB
Disiarkan
13/02/2025 11:13 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Yusran Uccang