Eksekusi lahan dan pembongkaran bangunan di Makassar
Pemilik toko mengevakuasi sisa barangnya dari bangunan yang dibongkar saat eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/2/2025). Eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi dan pembongkaran 10 bangunan di atasnya yang diklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) dilakukan setelah Pengadilan Negeri Makassar menetapkan penggugat Andi Baso Matutu sebagai pemilik lahan itu, sementara sejumlah tergugat akan mengajukan gugatan atas keputusan tersebut. ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.
Foto Terkait