Penetapan tersangka kasus gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

  • 17 Februari 2025 20:41 WIB
Barang bukti uang tunai diperlihatkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/2/2025). Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah , Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol DPRD Provinsi Sumatera Selatan Arie Martha Redo, dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kec Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total kerugian negara Rp826.100.000. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.43 MB
Disiarkan
17/02/2025 20:41 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Rahmadi Rekotomo