Warga negara Bangladesh divonis 1,5 bulan penjara karena pelanggaran keimigrasian

  • 25 Februari 2025 13:40 WIB
Sejumlah warga negara Bangladesh meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (25/2/2025). PN Kelas IA Dumai memvonis sembilan warga negara Bangladesh tersebut dengan hukuman 1,5 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia secara ilegal menuju Malaysia pada 30 November 2024. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4311x2873
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
25/02/2025 13:40 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Saptono