Warga negara Bangladesh divonis 1,5 bulan penjara karena pelanggaran keimigrasian
Sejumlah warga negara Bangladesh meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (25/2/2025). PN Kelas IA Dumai memvonis sembilan warga negara Bangladesh tersebut dengan hukuman 1,5 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan
karena terbukti bersalah akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia secara ilegal menuju Malaysia pada 30 November 2024. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.
Foto Terkait