Eksekusi cambuk pelanggar hukum syariat islam

  • 27 Februari 2025 14:15 WIB
Algojo (kanan) mengeksekusi cambuk terpidana (kiri) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2/2025). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 80 hingga 85 kali cambuk karena melanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat terhadap dua terpidana kasus berhubungan seksual sesama jenis (gay). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.35 MB
Disiarkan
27/02/2025 14:15 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus