Pengungkapan kasus pengurangan takaran MinyaKita

  • 10 Maret 2025 15:56 WIB
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memperagakan cara pengisian minyak goreng dengan barang bukti mesin takaran saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5008x3333
Ukuran Berkas
2.58 MB
Disiarkan
10/03/2025 15:56 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Rahmadi Rekotomo