Rilis tindak pidana perlindungan konsumen Minyakita

  • 11 Maret 2025 12:03 WIB
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kiri) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan), Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Brigjen Kurniawan Affandi (kiri), dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan dengan menyita barang bukti 450 dus kemasan pouch, 180 kemasan pouch bag, 250 krat kemasan botol, mesin pengisi, dan timbangan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
11/03/2025 12:03 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Fanny Octavianus