Pemusnahan bawang merah impor ilegal di Aceh
Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal (kiri) bersama petugas Balai Karantina dan Petugas Bea Cukai Aceh meninjau bawang merah impor ilegal sebelum diangkut dengan mobil truk ke lokasi pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/3/2025). Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.768 karung bawang merah impor ilegal yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bawang impor tersebut dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Virus (SYSV) serta memusnahkan juga pakaian bekas sebanyak 26 karung. ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.
Foto Terkait