Pemusnahan bawang merah impor ilegal di Aceh

  • 13 Maret 2025 14:22 WIB
Petugas Bea Cukai memasukkan bawang merah impor ilegal dan pakaian bekas ke mobil truk untuk dibawa ke lokasi pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/3/2025). Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.768 karung bawang merah impor ilegal yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bawang impor tersebut dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Virus (SYSV) serta memusnahkan juga pakaian bekas sebanyak 26 karung. ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.93 MB
Disiarkan
13/03/2025 14:22 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Rahmadi Rekotomo