Selebgram ditangkap kasus promosi judi online

  • 13 Maret 2025 18:24 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus judi online dengan tersangka selebgram berinisial EV (tengah) saat gelar kasus tersebut di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (13/3/2025). Polres Temanggung mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui platform media sosial instagram sehingga diancam dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4647x3098
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
13/03/2025 18:24 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Saptono