Sidang perdana Hasto Kristiyanto

  • 14 Maret 2025 12:02 WIB
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sekjen PDI Perjuangan tersebut telah menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 dan memberikan uang 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 2019-2020. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/sgd/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.88 MB
Disiarkan
14/03/2025 12:02 WIB
Fotografer
Fathul Habib Sholeh
Editor
Nyoman Budhiyana