Konferensi pers OJK

  • 19 Maret 2025 12:34 WIB
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). OJK resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 berlaku selama enam bulan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi kondisi pasar yang bergejolak. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.82 MB
Disiarkan
19/03/2025 12:34 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Rahmadi Rekotomo