Sidang lanjutan kasus TPPU penjualan ore nikel ilegal

  • 19 Maret 2025 16:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Windu Aji Sutanto (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Sidang beragenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh dua terdakwa Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi penjualan ore nikel secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk, Provinsi Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2 MB
Disiarkan
19/03/2025 16:15 WIB
Fotografer
Sulthony Hasanuddin
Editor
Yusran Uccang