Penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal

  • 22 Maret 2025 16:25 WIB
Danlantamal V Laksma TNI Arya Delano (kiri) didampingi Wadanlantamal V Kol (P) Jani Sujani (kedua kanan) melakukan konferensi pers saat rilis pengungkapan penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal di kantor Tim Intel Lantamal V, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/3/2025). Lantamal V menggagalkan penyelundupan pakaian bekas yang dikirim dari Makasar ke Surabaya, dan mengamankan barang bukti 103 koli pakaian bekas ilegal (ballpress), satu truk trailer berikut peti kemasnya, serta dua truk bak terbuka. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4722x3150
Ukuran Berkas
3.95 MB
Disiarkan
22/03/2025 16:25 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Saptono