Penetapan pemungutan suara ulang di Pilkada Tasikmalaya
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami (kanan) menyerahkan surat keputusan disaksikan tim pemenangan saat rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 dan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (23/3/2025). KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tasikmalaya Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret 2025. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Foto Terkait