Pembatasan operasional kendaraan barang
Anggota Satlantas Polres Jombang memeriksa isi truk barang di Jalan Raya Basuki Rahmat, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Pembatasan operasional kendaraan barang di ruas tol dan non tol itu diberlakukan pada 24 Maret hingga 8 April 2025, bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/Spt.
Foto Terkait