Pemusnahan ganja di Sorong Papua Barat Daya

  • 25 Maret 2025 17:23 WIB
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana (kanan) memusnahkan barang bukti kejahatan narkotoka jenis ganja dengan cara dibakar di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (25/3/2025). Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap peredaran ganja dengan total barang bukti ganja seberat 6 kilogram, dan menahan 4 tersangka sedangkan barang bukti ganja langsung dimusnahkan dengan dibakar. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3608x2406
Ukuran Berkas
971.23 KB
Disiarkan
25/03/2025 17:23 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor
Saptono