Pemusnahan ganja di Sorong Papua Barat Daya
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana (kanan) memusnahkan barang bukti kejahatan narkotoka jenis ganja dengan cara dibakar di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (25/3/2025). Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap peredaran ganja dengan total barang bukti ganja seberat 6 kilogram, dan menahan 4 tersangka sedangkan barang bukti ganja langsung dimusnahkan dengan dibakar. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/Spt.
Foto Terkait