Pemberian insentif pembayaran PBB di Jakarta
Suasana permukiman penduduk dan gedung bertingkat di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang meliputi Pembebasan Pokok PBB-P2, Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025, Keringanan Pokok PBB-P2, dan Pembebasan Sanksi Administratif untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah serta mengurangi beban wajib pajak. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
Foto Terkait