Pemindahan tersangka Gubernur Bengkulu
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu periode 2016-2024 Rohidin Mersyah setibanya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B di Bengkulu, Bengkulu, Senin (14/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Rohidin Mersyah yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan pemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setelah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan disidangkan di pengadilan Tipikor Bengkulu. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/foc.
Foto Terkait